Selasa, 11 Agustus 2020

Konsep Adat Istiadat

Konsep adat istiadat

 Adat Istiadat adalah Segala Dalil dan Ajaran mengenai bagaimana orang bertingkah laku dalam masyarakat. Adat dalam pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembangunan hokum adat positif yang lain. Adat istiadat yang lebih nyata menjadi kebutuhan masyarakat dalam kehidupan sehari hari. ( Mohammad Daud Ali, 1999;196).

Istilah adat istiadat seringkali digantikan dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu. Menurut Soleman B Toneko ( 1987 : 12 ), adat istiadat dalam ilmu hokum ada perbedaan antara adat istiadat dan Hukum Adat. Suatu adat istiadat yang hidup akan menjadi tradisi dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hokum ( Hukum adat ). Pandangan bahwa agama memberi pengaruh dalam proses perwujudtan hokum adat.

Istilah adat istiadat seringkali diganti menjadi kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas ini berulang kembali dalam Jangka waktu tertentu sehingga membentuk suatu pola tertentu. 

Adat istiadat berbeda satu tempat dengan tempat lain, demikian pula adat disuatu tempat. Adat istiadat yang mempunyai hokum disebut dengan hokum adat. Adat istiadat juga mempunyai akibat akibat apabila dilanggar oleh masyarakat dimana adat istiadat itu berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan terpeliarah secara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat meskipun adat tersebut tercemar oleh kepercayaan ( ajaran ) nenek moyang, yaitu Animisme dan Dinamisme serta Agma Lain.


Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda