Konsep Adat Istiadat
Konsep adat
istiadat
Adat Istiadat adalah Segala Dalil dan Ajaran
mengenai bagaimana orang bertingkah laku dalam masyarakat. Adat dalam
pengertian ini berfungsi sebagai dasar pembangunan hokum adat positif yang
lain. Adat istiadat yang lebih nyata menjadi kebutuhan masyarakat dalam
kehidupan sehari hari. ( Mohammad Daud Ali, 1999;196).
Istilah
adat istiadat seringkali digantikan dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya
artinya tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas
individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka
waktu tertentu. Menurut Soleman B Toneko ( 1987 : 12 ), adat istiadat dalam
ilmu hokum ada perbedaan antara adat istiadat dan Hukum Adat. Suatu adat
istiadat yang hidup akan menjadi tradisi dalam masyarakat dapat berubah dan
diakui sebagai peraturan hokum ( Hukum adat ). Pandangan bahwa agama memberi
pengaruh dalam proses perwujudtan hokum adat.
Istilah
adat istiadat seringkali diganti menjadi kebiasaan, namun pada dasarnya artinya
tetap sama. Jika mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam
suatu masyarakat dan aktivitas ini berulang kembali dalam Jangka waktu tertentu
sehingga membentuk suatu pola tertentu.
Adat
istiadat berbeda satu tempat dengan tempat lain, demikian pula adat disuatu
tempat. Adat istiadat yang mempunyai hokum disebut dengan hokum adat. Adat istiadat
juga mempunyai akibat akibat apabila dilanggar oleh masyarakat dimana adat
istiadat itu berlaku. Adat istiadat tersebut bersifat tidak tertulis dan
terpeliarah secara turun temurun, sehingga mengakar dalam masyarakat meskipun
adat tersebut tercemar oleh kepercayaan ( ajaran ) nenek moyang, yaitu Animisme
dan Dinamisme serta Agma Lain.
Label: Konsep Adat Istidat
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda